Merujuk surat pernyataan sikap dari Federasi Arus Pelangi (http://www.plush.or.id/2017/01/pernyataan-sikap-federasi-arus-pelangi.html), YLBHI  bersama 15 LBH se-Indonesia (http://aruspelangi.org/siaran-pers/pernyataan-bersama-ylbhi-15-kantor-lbh-se-indonesia-pembubaran-paksa-porseni-waria-bissu-di-soppeng) dan LBH Masyarakat (http://lbhmasyarakat.org/rilis-pers-pembubaran-porseni) terkait pembubaran paksa Porseni Waria-Bissu se-Sulawesi Selatan, yang merupakan kegiatan tahunan yang ke-23 Forum Kerukunan Waria-Bissu Sulawesi Selatan pada tanggal 19 Januari 2017, di Soppeng, Sulawesi Selatan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,

Yayasan GAYa NUSANTARA mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan itu. Polisi tidak hanya menggagalkan Porseni, tetapi juga menciptakan teror dan rasa takut dengan memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan peserta. Pembubaran paksa ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ+ di Indonesia.

Dalam semua kasus tersebut, polisi menolak bertanggung jawab atas serangan oleh kelompok antidemokrasi. Alih-alih menjalankan mandatnya melindungi segenap warga negara, polisi justru merenggut hak warga negara dalam berkumpul, dan berpendapat.

Berdasarkan  hal tersebut di atas, Yayasan GAYa NUSANTARA menuntut:

  1. Presiden Joko Widodo agar konsisten dengan pernyataannya dalam wawancara dengan BBC bahwa hak-hak LGBT akan dilindungi.
  2. Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, yang nota bene berasal dari Sulawesi Selatan dan suku Bugis, agar konsisten dengan dukungannya terhadap penerbitan epos La Galigo, di mana calabai (waria), calalai dan bissu mendapatkan tempat terhormat.
  3. Pemerintah Republik Indonesia untuk mengusut dan menindak tegas tindakan inkonstitusional Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Soppeng, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dan Kepolisian Resort Kabupaten Soppeng yang tidak memberikan jaminan rasa aman terhadap warga negara, dalam hal ini khususnya para waria-bissu dan masyarakat Soppeng.
  4. Pemerintah Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil sikap tegas terhadap tindak-tindak kekerasan dan ancaman yang dilakukan oleh kelompok-kelompok intoleran seperti FUIS (Forum Umat Islam Soppeng).
  5. Kepolisian Republik Indonesia untuk menjalankan mandatnya melindungi warga Negara, yang telah tertuang jelas dalam Tri Brata dan Catur Prasetya Kepolisian Republik Indonesia (UU Kepolisian RI).
  6. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan pemantauan lapangan atas tindakan pelanggaran HAM oleh pihak Kepolisian dan pemerintah daerah terkait pembubaran kegiatan budaya Porseni Waria-Bissu Sulawesi Selatan, dan mendorong adanya pertanggungjawaban HAM oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Surabaya, 21 Januari 2017

Dede Oetomo (Dewan Pembina Yayasan GAYa NUSANTARA)
Rafael H da Costa (Ketua Yayasan)
Slamet (Sekretaris Yayasan)