Nonbiner, Hak atau Ancaman? Tanggapan Generasi Z Mengenai Gender “Baru”

Ditulis oleh Antonia Pramesi.

Dalam era globalisasi ini, masyarakat Indonesia diperkenalkan berbagai macam teori dan konsep “asing”. Kaum muda zaman ini alias Generasi Z, menjadi penggerak utama dalam terjadinya pertukaran pemikiran dan budaya dengan dunia luar. Generasi Z sering digambarkan di mata masyarakat, terutama di Indonesia, sebagai generasi yang penuh pemberontakan dan perlawanan. Tumbuh besar selama era digitalisasi telah membuka pintu bagi Generasi Z untuk terbiasa dengan derasnya arus informasi yang bersifat konstan dan menerus. Dengan itu, Generasi Z relatif lebih terbuka dalam menanggapi kebudayaan yang tidak biasa. Hal ini dapat kita lihat dari cara mereka menyambut komunitas LGBTQ+ terutama gender-gender dalam payung nonbiner. 

Bagi beberapa orang, nonbiner dilihat sebagai hal yang asing. Paham nonbiner yang “tidak selaras” dengan budaya Indonesia menjadi pembelaan utama bagi orang-orang yang ingin menyingkirkan adanya komunitas nonbiner dalam masyarakat Indonesia. Namun, bagaimana kalau nonbiner bukan sepenuhnya merupakan pengaruh kebudayaan lain? 

Sebelum mengenal lebih lanjut mengenai nonbiner pada kebudayaan Indonesia, sebenarnya apa sih nonbiner? Nonbiner adalah istilah identitas gender yang tidak merujuk

secara khusus terhadap laki-laki ataupun perempuan. Dilansir dari Trans Equality, tidak semua manusia di Bumi ini dapat dikategorikan sebagai perempuan dan laki-laki. Meskipun mereka memiliki alat kelamin selayaknya jantan dan betina, namun mereka tidak dapat dikategorikan ke dalam sebuah gender. 

Komunitas nonbiner merupakan salah satu bagian dari inisiasi LGBT yang awal mulai pada tahun 1990-an. Gerakan yang meluas ke seluruh sudut dunia terus berjuang untuk hak-hak komunitas tersebut. Organisasi yang bergerak dalam memperjuangkan hak-hak LGBT sudah muncul di Indonesia loh! Seperti Queer Indonesia Archive, GAYa NUSANTARA, dan Arus Pelangi. Gerakan ini ditanggapi dengan berbagai macam perspektif, ada yang menerima dan mendukung namun ada juga masyarakat yang menolak, bahkan menindas komunitas LGBT tersebut. Lembaga survei Saiful Mujani Research Center melakukan sebuah penelitian pada tahun 2016-2017 untuk menilai pengetahuan warga Indonesia tentang LGBT. 58,3% menjawab mereka pernah dengar tentang LGBT, antara itu 41,1% menyatakan LGBT tidak memiliki hak hidup di Indonesia. Keterbatasan hak hidup untuk komunitas LGBT karena pandangan konservatif dan dasar keagamaan yang hadir di bangsa Indonesia. Khususnya keberadaan orientasi seksual nonbiner yang masih belum banyak dikenal oleh masyarakat luas. 

Nah, setelah mengerti mengenai apa itu nonbiner, bagaimana kaitannya dengan budaya Indonesia? Walaupun tidak banyak orang yang mengetahui, dalam kebudayaan Indonesia sendiri, nonbiner sudah ada sejak dulu, contoh konkret dari hal tersebut adalah kebudayaan masyarakat Bugis yang mengakui lima jenis gender. Mereka membagi masyarakat berdasarkan gendernya menjadi laki-laki (oroane), perempuan (makkunrai), laki-laki menyerupai perempuan (calabai), perempuan menyerupai laki-laki (calalai), dan pendeta androgin (bissu). Selain itu, ada juga masyarakat Toraja yang mengakui adanya

gender ketiga, yaitu to burake tambolang (seorang pria yang berpakaian sebagai seorang wanita). 

Dari kebudayaan-kebudayaan tersebut, kita semakin mengenal bahwa budaya nonbiner sudah ada sejak dahulu di Indonesia dan bukan sepenuhnya pengaruh dari budaya asing. Kebudayaan-kebudayaan nonbiner tersebut pada akhirnya hilang atau sudah jarang dilestarikan oleh masyarakat semenjak masuknya ajaran-ajaran agama serta pendidikan yang menentang LGBTQ+. 

Pengenalan kembali gender-gender di bawah payung nonbiner yang merupakan pengaruh negeri luar menimbulkan respon beragam dari masyarakat Indonesia. Tanggapan Generasi Z cenderung lebih menyambut jika dibandingkan dengan Generasi Y dan X. Namun, tidak semua bagian dari Generasi Z memiliki tanggapan yang sama, dan hal itu dibuktikan oleh hasil wawancara terhadap remaja generasi Z dengan rentang 15-19 tahun. 

Wawancara menunjukkan bahwa tidak semua generasi Z menyadari keberadaan gender nonbiner di Indonesia, baik secara umum maupun budaya tradisionalnya di Indonesia. Sebagian besar, 57,1% lebih tepatnya; telah mendengar tentang nonbiner secara umum, 66,7% tidak menyadari keberadaan budaya tradisional nonbiner di Indonesia, dan 28,6% tidak tahu apa-apa tentang nonbiner maupun budaya tradisionalnya di Indonesia. 

Pengetahuan serta pendapat setiap narasumber menunjukkan bahwa pandangan Generasi Z terhadap komunitas nonbiner unik dan sangat beragam, sehingga tidak dapat dipukul rata. Kebanyakan memilih untuk bersikap netral terhadap komunitas nonbiner. Satu narasumber berpesan, sebagai masyarakat kita harus semakin sadar mengenai komunitas nonbiner di Indonesia. Beberapa mengatakan untuk menghargai pilihan komunitas nonbiner dalam mengekspresikan identitas gender mereka dan tetap memperlakukan mereka sebagaimana kita memperlakukan manusia pada umumnya. Namun, ada pula yang masih

menentang konsep identitas nonbiner di Indonesia, tetapi di saat yang bersamaan tetap ingin menghargai mereka sebagai sesama manusia. Nah, dari seluruh pemaparan informasi tadi, apa yang bisa kita simpulkan? Kita jadi tahu bahwa nonbiner merupakan konsep yang sangat kompleks dan dinamis, maka tidak mengejutkan kalau sebagian besar dari remaja belum sepenuhnya tahu maupun kenal dengan adanya komunitas tersebut dalam masyarakat dan budaya Indonesia. Komunitas-komunitas queer, terutama nonbiner yang telah lama tertindas dan tersingkirkan berhak untuk diperlakukan sebagai manusia. Untuk menyadari sebuah perbedaan antara anggota masyarakat bukanlah sebuah alasan untuk mendiskriminasi komunitas tersebut, melainkan menumbuhkan rasa toleran dalam diri masing-masing.

Media Rilis: GAYa NUSANTARA dan Rumah Cemara

Surabaya, 23 Desember 2021

RKUHP Memiliki Dampak Buruk bagi Program Penanggulangan HIV AIDS di Indonesia!

Sejalan dengan target global untuk mengakhiri epidemi AIDS pada tahun 2030, maka Indonesia telah menetapkan untuk mencapai 90-90 -90 dan three zero/3.0 HIV AIDS dan PIMS pada tahun 2020-2024. Terdapat enam strategi pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan PIMS yaitu:

  • Penguatan komitmen dari kementerian/lembaga yang terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota,
  • Peningkatan dan perluasan akses masyarakat pada layanan skrining, diagnostik dan pengobatan HIV AIDS dan PIMS yang komprehensif dan bermutu,
  • Penguatan program pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan PIMS berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan,
  • Penguatan kemitraan dan peran serta masyarakat termasuk pihak swasta, dunia usaha, dan multisektor lainnya baik di tingkat nasional maupun internasional,
  • Pengembangan inovasi program sesuai kebijakan pemerintah, dan
  • Penguatan manajemen program melalui monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut.

Dalam tujuan program Pencegahan dan Pengendalian HIV AIDS dan PIMS pada tahun 2020-2024 3 diantara tujuan 5 program yaitu Menurunkan infeksi baru HIV |, Meniadakan diskriminasi terhadap ODHA dan Menurunkan infeksi baru Sifilis yang memiliki aktifitas untuk melakukan kampanye kondom serta memiliki target jangkauan populasi beresiko diantaranya pekerja seks komersial, laki laki yang melakukan seks dengan laki laki dan konsumen Narkotika suntik maka rencana perubahan KUHP akan memiliki dampak terhadap tujuan program tersebut.

Pasal-pasal beserta dampak yang akan ditimbulkan, sebagai berikut:

1. Pasal kriminalisasi mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak pada Pasal 414-416 RKUHP. Dampak dari pelarang tersebut akan mempengaruhi:

  • Remaja (termasuk di usia di bawah 18 tahun) merupakan target pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi.
  • Kontraproduktif dengan Upaya Penanggulangan HIV: Dari 10 peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan HIV/AIDS di Indoensia, 6 diantaranya memuat aturan tentang “kampanye penggunaan kondom” pada perilaku seks beresiko, dan kesemuanya kewenangan untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat secara luas, secara jelas kriminalisasi perbuatan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan/ kontrasepsi bertentangan dengan upaya penanggulangan HIV.
  • Kriminalisasi Mengancam Kesehatan Masyarakat: Kontrasepsi menjadi penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari transmisi HIV/AIDS akibat perilaku beresiko.
  • Ketentuan tentang aturan izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan edukasi terhadap anak akan menghambat upaya informasi terhadap kesehatan reproduksi oleh orang tua, tenaga pendidik dan masyarakat yang selama ini sangat efektif.
  • Padahal, berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan 2017 Buku Remaja oleh BKKBN juga, diskusi tentang kesehatan reproduksi pada remaja paling banyak dilakukan oleh teman sebaya, (62% wanita, 51% pria), disusul diskusi oleh orang tua, saudara ataupun guru. Petugas formal tidak berada di posisi sebagai rujukan pertama dalam diskusi tentang kesehatan reproduksi. Artinya, ketika mengatur hanya “petugas yang berwenang” yang berhak memberikan informasi, maka ruang diskusi kesehatan reproduksi akan berdampak.

2. Pasal 417 tentang kriminalisasi persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan. Pasal ini akan memiliki dampak:

  • Kontraproduktif dengan Upaya Penanggulangan HIV: transmisi HIV paling tinggi justru terjadi pada orang yang terestimasi telah menikah, sedangkan dalam KUHP yang saat ini berlaku sekalipun, persetubuhan laki-laki dan perempuan di luar perkawinan dimana salah satu pihak terikat dalam perkawinan sudah dikriminalisasi. Ikatan perkawinan tidak dapat menjamin bahwa perilaku beresiko tidak dilakukan.
  • Dengan adanya bayang-bayang kriminalisasi, maka perbuatan melakukan hubungan seksual di luar hubungan perkawinan termasuk melakukan hubungan seks dengan pekerja seks dianggap sebagai tindak pidana. Itu berarti orang yang terlibat dalam perilaku beresiko tersebut tidak akan mengakses layanan.

3. Pasal kriminalisasi pencabulan sesama jenis pada Pasal 420 RKUHP. Pasal ini berdampak pada:

  • Penyebutan secara spesifik “sama jenisnya” merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual yang semakin rentan untuk dikriminalisasi orientasi seksualnya dan akan berdampak kepada program Penanggulangan HIV AIDS dimana Laki laki yang melakukan hubungan seks dengan laki laki merupakan salah satu populasi kunci yang menjadi target program penanggulanan HIV AIDS.

4. Diaturnya tindak pidana narkotika dalam Pasal 610-615 RKUHP. Pasal-pasal mengenai narkotika akan berdampak:

  • Stigma Narkotika Sebagai Masalah Kriminal Bukan sebagai Masalah Kesehatan: Dengan diakomodirnya tindak pidana narkotika dalam RKUHP negara justru secara jelas mengakomodir bahwa pendekatan yang digunakan untuk menangani masalah narkotika adalah dengan pendekatan pidana. Padahal secara internasional negara-negara dunia telah memproklamasikan pembaruan kebijakan narkotika dengan pendekatan kesehatan masyarakat.

Atas hal ini, kami GAYa NUSANTARA dan Rumah Cemara menuntut agar Pemerintah sebagai pemegang draft RKUHP saat ini, untuk:

  • Kembali meninjau dan melakukan perbaikan pada rumusan RKUHP, karena RKUHP masih berpontensi memberikan diskriminasi terhadap Populasi Kunci yang menjadi target jangkauan program Penanggulangan HIV AIDS Nasional.
  • Memberikan kepada publik draft RKUHP yang akan diberikan kepada DPR.
  • Pertanggungjawabkan setiap perubahan yang dilakukan Pemerintah terhadap RKUHP.

Kamu Jadilah Kamu

Sebuah buku yang mengajarkan keragaman identitas gender, orientasi romantis, dan keberagaman keluarga secara mudah untuk anak-anak.

Buku ini ditulis dan sumbangkan oleh penulis, Jonathan Branfman, ke GAYa NUSANTARA. Silahkan kunjungi website Jonathan Branfman di www.jonathanbranfman.com untuk informasi lebih lengkap mengenai buku ini.

Kamu Jadilah Kamu bisa diakses secara gratis di sini.