Pernyataan terkait razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya 12 Maret 2016

Pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2016, pukul 21:00 -22:00 WIB bertempat di Jalan Kangean (yang popular dinamakan Pataya oleh komunitas gay) ada Operasi Yustisi atau pemeriksaan identitas oleh tim Satpol PP Kota Surabaya berjumlah 20 orang. Sejumlah 8 orang gay yang terkena razia saat itu, dikarenakan tidak memiliki identitas. Yang dimaksud dengan identitas adalah orang yang tinggal di Kota Surabaya harus memiliki KTP Surabaya atau KIPEM bagi yang musiman.
Akibatnya, ada 8 orang yang terjaring razia digiring ke markas Satpol PP Kota Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Namun dalam interogasi petugas Satpol PP yang terjadi dilokasi TKP maupun kantor Satpol PP sangat berbeda. Dimana menganggap bahwa sekelompok orang yang berkumpul di dalam Pataya dalam situasi yang gelap pasti melakukan prostitusi sesama jenis seperti informasi yang pernah beredar.

Satpol PP hanya merazia orang-orang yang berada di dalam lokasi Pataya, sedangkan yang berada di sekitar situ tidak ikut dirazia. Beberapa Satpol PP menanyakan kepada beberapa orang yang berada di dalam “Kenapa gelap-gelap ada di sini?” Salah seorang menjawab bahwa lagi ngobrol dengan teman sambil menunggu teman yang lain yang sudah janjian untuk bertemu. Satpol PP beranggapan bahwa yang di dalam pasti melakukan prostitusi. Selanjutnya Satpol PP meminta mengeluarkan identitas diri yaitu KTP. Kebanyakan dari yang dirazia adalah mereka yang memiliki KTP tetapi asli dari luar daerah. Sehingga tetap digiring ke kantor Satpol PP. Mengapa? Karena menurut peraturan daerah bahwa seseorang yang berada atau tinggal di suatu wilayah 6 bulan keatas harus memiliki kartu identitas penduduk musiman (KIPEM).
Berkumpul dan berserikat itu adalah hak semua warga negara. Tapi kita juga harus ingat akan kewajiban sebagai warga negara mematuhi semua aturan yang ada, apalagi di tempat umum seperti jalan, taman, dll. Misalnya dengan memiliki KTP, SIM dan STNK kendaraan yang masih berlaku. Sehingga bagi teman-teman yang hendak keluar atau hangout perlu menyediakan kelengkapan itu.
Berkaitan dengan tuduhan prostitusi sesama jenis, patut kita ingatkan semua pihak, khususnya pemerintah dan media, bahwa menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia, melacurkan diri bukan tindak pidana. Melacurkan oranglah yang merupakan tindak pidana.
Dalam konteks itu kita puji sikap kawan-kawan di Pataya yang berargumentasi dengan anggota Satpol PP ketika akan dibawa ke kantor mereka. Ini sudah kemajuan lumayan dibandingkan beberapa tahun y.l., ketika kebanyakan kawan gay lari kalau melihat petugas dating.
Kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya diimbau agar ada koordinasi untuk menghentikan gangguan yang tidak perlu seperti ini, karena menghambar kerja dalam pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan HIV/AIDS.
Surabaya, 15 Maret 2016
Yayasan GAYa NUSANTARA