Fiqh Seksualitas: Risalah Islam untuk Pemenuhan Hak-hak Seksualitas
Penulis : Kyai Husein Muhammad | Siti Musdah Mulia | Kyai Marzuki Wahid
Kontributor : Roy Tjiong | Mukhotib MD | Inne Silviane | Nanang Munajat | Farid Husni | Ramonasari | Chatarina Wahyurini | Priya Subroto | Yahya Ma’shum | Erry H Kamka
Proofreader: Maezur Zacky
ISBN: 978-979-3807-28-7
”Kami ingin menjadi Muslim yang baik, tetapi kami merasa seperti ditelantarkan diluar rumah agama kami. Dalam kongres internasional gay, kami meminta disediakan tempat untuk sholat, panitia sangat menghormati ketaatan kami beragama dengan menyediakan space khusus, tetapi tidak berlaku sebaliknya, kami tidak akan diberi space di komunitas agama kami”. Kurang lebih demikian ungkapan reflektif seorang kawan gay, intelek dan religious yang saya temui sekitar tahun 2005.
Kajian ini menjawab kegelisahan umat, baik kawan-kawan komunitas dengan orientasi seksual diluar mainstream, membongkar isu seksualitas yang banyak rambu dan tabu, menawarkan pendekatan dan pensikapan agama berbasis konteks dengan penelusuran yang komparatif, agar dasar argumentasinya lebih mengedepan daripada kesimpulan-kesimpulan dogmatik yang siap saji.
Dalam konteks HAM, buku ini seperti menerjemahkan spirit HAM dalam pusaran agama, atau mencoba memeras paralelisme HAM dan elan vital agama. Sejarah penistaan manusia karena isu seksualitas sangat panjang dalam sejarah manusia. Homophobic, homocoust (Homophobic dan holocoust) oleh Nazi, pembakaran, pemancungan, dan eksekuti mati lainnya di berbagai negara. Selain itu isu kekerasan seksual lain juga berderet, dari mutilasi hingga pelukaan alat genital perempuan, pengkultusan keperawanan yang mencerabut otoritas perempuan atas tubuhnya, hingga konsep aurat yang dalam prakteknya menjadi penakhlukan terhadap seksualitas perempuan, juga isu-isu lain yang ada dan dilakukan masyarakat, tetapi disangkal atau dihindari dibincang dalam kacamata agama.
Signifikasi Buku Ini
- Menterjemahkan HAM dalam komunitas Islam
- Merespon persoalan kontekstual dalam kerangka agama atau dengan bahasa lain mencari jawaban atas isu-isu seksualitas dari perspektif agama (Islam).
Buku ini ditulis oleh sejumlah ahli dan ulama yang telaten bersentuhan dengan persoalan korban, intensif dalam gerakan perempuan maupun CSO, juga tetap merawat santri-santri di padepokan spiritual maupun akademik mereka. Untuk itu, tulisan ini membumi, berdata, dan diperkaya dengan penelitian yang kuat. Walaupun saya sempat jengah dengan booming-nya tulisan tentang reproduksi yang menggeser diversitas kajian-kajian lain, tetapi kajian tentang seksualitas ini urgent dan dinanti.
Jakarta, 28 September 2011
Yuniyanti Chuzaifah
(Ketua Komnas Perempuan)