Pernyataan Sikap Terkait Penggerebekan ‘Pesta Seks’ Gay di Hotel Oval, Surabaya, 30 April 2017

Dalam menyikapi kasus ini, kami dari Yayasan GAYa NUSANTARA Surabaya telah melakukan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, baik lokal maupun nasional, seperti : LBH Surabaya, KontraS, CMars, Arus Pelangi, Suara Kita dan YLBHI. Upaya ini dilakukan untuk pendampingan hukum dan sosial bagi 14 orang yang ditahan dengan tuduhan pidana UU Pornografi (pasal 32, 33 dan 34) dan UU ITE (pasal 45).

Yayasan GAYa NUSANTARA bersama CMars sudah berkunjung ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya, namun masih belum mendapatkan banyak informasi karena keterbatasan waktu berkunjung. Kegiatan selanjutnya akan dilakukan oleh LBH Surabaya sebagai Pendamping Hukum.

Surabaya, 03 Mei 2017
Yayasan GAYa NUSANTARA